get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Terungkap, Begini Kronologi Lengkap Penembakan Brigadir J atas Perintah Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:05 WIB
header img
Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.  

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan Brigadir J di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo. Dia menambahkan, kematian Brigadir J merupakan peristiwa penembakan. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut