get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Waow! 7 Jam Ferdy Sambo Diperika Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Selesai

Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:23 WIB
header img
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo keluar dari ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J oleh Bharada E. Foto/MPI

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut