Sementara terkait upaya banding yang disampaikan AKP R, pihaknya sangat yakin jika keputusan akhir tetap pada putusan PTDH.
Hal ini merujuk beberapa poin yang memberatkan, tidak hanya soal menghilangkan nyawa dan senjata yang dibawa kabur, namun juga akibat senjata tersebut kemudian diduga digunakan untuk membunuh 11 warga sipil di Nduga.
"Implikasi dari peristiwa itu sangat berat. Dan saya rasa kalau polisi mau memperbaiki citranya di masyarakat, maka kami fikir harus diberikan hukuman maksimal agar juga tidak ada lagi pengulangan-pengulangan seperti itu," tandasnya.
Diketahui dari sidang kode etik tersebut juga terungkap bahwa, AKP R tidak hanya sekali melakukan penembakan sapi. Namun hingga beberapa kali.
Anum Siregar menyebut terlapor mengaku sudah 9 kali melakukan penembakan sapi dengan mengajak personel yang berbeda. Dua kali dilokasi yang sama, empat kali disekitar TKP dan tiga kali dilokasi yang berbeda. AKP R di depan majelis hakim menyebut jika dengan menembak sapi maka akan mendapatkan bagian daging dari warga yang nantinya akan dikonsumsi bersama dengan anggota.
Editor : Stefanus Dile Payong