Lebih lanjut Kabid Propam menjelaskan bahwa pemberian keputusan rekomemdasi PTDH itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.
"Ini bagian komitmen dari Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," ujarnya.
Di menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding. "Namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak," ujarnya.
Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya di antaranya Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi dan Ipda Lukman Naing.
Sementara, kuasa hukum keluarga mendiang Bripda Diego Rumaropen, Latifah Anum Siregar mengaku sangat mengapresiasi keputusan Komisi Kode etik Polda Papua yang telah memutuskan rekomendasi PTDH terhadap AKP R.
"Kami mengapresiasi keputusan sidang Komisi Kode etik profesi Kepolisian tadi yang memutus hukuman maksimal PTDH," kata Anum.
Namun perlu diingat, lanjut dia, adalah proses pidana yang dilakukan AKP R. Di mana akibat tindakannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa Bripda Diego Rumaropen dan dua pucuk senjata api yang dibawa kelompok KKB.
"Sejauh ini aparat Kepolisian cenderung berfokus pada hilangnya dua pucuk senjata, tetapi terkait dengan hilangnya nyawa belum ada tindak lanjut. Dia menyebut dalam sidang tadi bahwa terlapor tidak melihat pelaku pembunuhan Bripda Diego. Sehingga sepanjang belum diketahui siapa pelakkunya, maka orang-orang yang bersama dia saat kejadian adalah yang bertanggung jawab.
"Terlebih almarhum Diego ke lokasi tidak atas keinginannya, namun diperintah," katanya. Atas ini, pihakknya berharap kasus ini terus diselidiki dan ada kemajuan terkait kasus pidana hilangnya nyawa almarhum Bripda Diego Rumaropen. "Kami berharap ada kejelasan dari peristiwa pidananya, setelah sidang pelanggaran kode etik," pintanya.
Editor : Stefanus Dile Payong