JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap menerima dokumen fisik dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 .
Tahapan pendaftaran ini akan dimulai pada hari Senin (1/8/2022) besok. Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang merasa bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi keharusan bagi partai politik untuk mendaftarkan diri. "Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada 2 hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itulah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau Sipol, itu soal metode," kata Hasyim dikutip Minggu (31/7/2022).
Hasyim menegaskan, Sipol adalah alat bantu yang diharapkan selain dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik, juga mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri.Sebab, jika hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan terjadi tumpukan kertas yang sangat tebal yang harus disiapkan oleh partai politik untuk diberikan kepada KPU. Ia mengingatkan, jika menggunakan dokumen fisik, proses verifikasi berkas pendaftaran partai politik mungkin akan memakan banyak waktu. Proses verifikasi bisa saja melebihi batas akhir pendaftaran partai politik pada 14 Agustus. Sehingga, bila berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap sedangkan pendaftaran sudah berakhir, partai politik tidak berkesempatan lagi untuk melengkapinya. "Pintu KPU ditutup begitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 (batas akhir pendaftaran partai politik). Kemudian, Sipol juga ditutup aksesnya tidak bisa lagi input data atau mengguungah dokumen begitu batas akhir pendaftaran partai politik," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong