get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Modus Main PS Gratis Pria Ini Tega Cabuli Puluhan Anak Laki - Laki

Dukun Cabul Ditangkap Polisi, Gerayangi Pasien saat Pura-Pura Usir Jin

Selasa, 02 November 2021 | 19:01 WIB
header img
Ilustrasi dukun cabul. (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO, iNews.id - Dukun cabul di Probolinggo, Jawa Timur(Jatim) ditangkap polisi. Pelaku bernama Abdul Hadi ini menggerayangi pasiennya saat pura-pura ritual usir jin. Pelaku diketahui merupakan warga Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Probolinggo. Korban berinisial Y (34) warga Gresik dicabuli pelaku saat melakukan ritual di semak semak desa setempat.

Kapolsek Paiton Iptu Maskur mengatakan, kejadian ini berawal korban yang silaturahmi kerabatnya di Probolinggo diajak mandi laut bersama  oleh keluarganya. 

Selesai mandi laut, korban bertemu dengan pelaku. Berawal dari situ pelaku bertanya keperluan mandi laut. Pelaku pun mengaku bisa mengusir dan menyembuhkan segala macan ganggun jin.

Korban tertarik omongan pelaku. Pada Minggu malam, korban diajak ritual di tempat gelap dan sepi. Di saat ritual itu, pelaku menggerayangi tubuh korban.

Korban mengira hal tersebut bermaksud mengusir jin, namun lama kelamaan ada yang janggal. Pelaku memaksa korban membuka celana. Sadar diperdayai pelaku, korban kemudian lapor polisi. Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

"Saat ritual itu, pelaku mulai berbuat aneh terhadap korban. Dia pun akhirnya melapor ke polisi," ucap Maskur. 

Polisi juga masih mendalami kasus ini. Dikhawatirkan ada korban serupa yang dilakukan pelaku.  "Kita dalami kasus ini juga. Bisa jadi ada korban lainnya," katanya. 

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 285  jo 289 KUHP tentang cabul dan percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut