get app
inews
Aa Read Next : Usai Cabuli di Hotel, Paman di Manado Tega Dorong Ponakannya ke Jurang

Miris! Dijanjikan Pekerjaan, 2 Gadis Manado Malah Dijual ke Pria Hidung Belang di Kalteng

Kamis, 28 Juli 2022 | 19:34 WIB
header img
Tergiur dijanjikan pekerjaan, membuat dua gadis Manado, RD (13) dan IM (17) berngakat ke Kalimantan Tengah. MPI/Subhan

MANADO - Tergiur dijanjikan pekerjaan, membuat dua gadis Manado , RD (13) dan IM (17) berangkat ke Kalimantan Tengah. Tetapi, bukan pekerjaan yang didapat, keduanya malah jadi korban trafficking dengan dipekerjakan sebagai pelayan kafe serta Pekerja Seks Komersial (PSK). 

Kedua korban dibawa oleh DT (27), warga Manado, dan SK (38), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kasus ini terungkap berawal saat ayah korban RD melapor ke SPKT Polda Sulut pada Minggu (12/6/2022) lalu. 

"Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference, Kamis (28/7/2022) di Balai Wartawan Mapolda Sulut.

Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut kemudian melakukan penyyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di wilayah Kalimantan Tengah.

“Hasil penyelidikan laporan oleh Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, yang berada di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah,” jelas Irjen Pol Mulyatno Selanjutnya, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah untuk memulangkan kedua korban. 

“Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan DT dan SK. Terduga pelaku diketahui merekrut kedua korban lalu dipekerjakan di kafe milik SK. Kedua korban juga dijerat dengan utang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan keduanya dari Manado ke Barito Utara,” terang Irjen Pol Mulyatno.

Dalam pengungkapan dan penangkapan itu pula, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang terduga pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para terduga pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK. 

Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Para pelaku terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” kata Irjen Pol Mulyatno.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut