Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 bernama Agus Wantoro (AW). Sementara itu tiga tersangka lainnya yaitu Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, Benny Prastowo (BP) selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan kemudian Anugriatno (A) selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.
Jaksa Agung mengungkap, dugaan korupsi itu disebabkan karena para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif yang tidak dapat dimanfaatkan maupun ditindaklanjuti. Pengadaan fiktif itu dilakukan Waskita Beton dengan meminjam bendera beberapa perusahan dengan membuat surat pemesanan material fiktif meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif serta membuat surat jalan barang bukti.
"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,583 triliun," ucap Burhanuddin.
Editor : Stefanus Dile Payong