get app
inews
Aa Read Next : Tega Ayah Ini Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan

Sadis! Ayah Bejat di Bima Setubuhi Putri Kandung sejak Berumur 4 Tahun

Selasa, 26 Juli 2022 | 09:04 WIB
header img
Ayah bejat di Bima saat digiring polisi, Senin (25/7/2022). Pria ini ditangkap usai menyetubuhi putri kandung sejak berumur 4 tahun. Foto: MPI/Edy Irawan

BIMA - Seorang pria bejat di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AL (60) tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali sejak anaknya berumur 4 tahun, kini korban telah berusia 13 tahun. Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan AL (60) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak, Senin (25/07/2022). 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyebutkan, aksi bejat tersangka dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah atau sedang berada di Kecamatan Tambora.

Terbaru, kasus persetubuhan ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2022, dan baru terungkap setelah korban menceritakan semua kejadian pada ibu kandungnya bernama Fatiman (57).

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut