get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh,Ternyata Inilah Alasan Gubernur Bali Tolak Kehadiran Timnas Israel Potensi Bahayakan Keamanan

Miris! Oplos 625 Tabung Gas, Bos Agen Elpiji di Bali Ditangkap Polisi

Senin, 05 September 2022 | 21:47 WIB
header img
Bos agen elpiji di Bali ditangkap polisi setelah kedapatan mengoplos sebanyak 625 tabung gas. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna

DENPASAR, iNewsBelu.id  - Bos agen elpiji , I Nyoman Sedja (65), ditangkap Polres Badung , Bali. Dia mengoplos tabung ukuran 3 kg ke 12 kg. 

"Modusnya mengoplos tabung subsidi ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dan dijual dengan harga non subsidi," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (5/9/2022).

Terungkapnya kasus ini bermula ketika polisi menghentikan sebuah mobil pickup yang mengangkut tabung elpiji 12 kg dan 3 kg di Jalan Batan Bengkel, Desa Buduk, Mengwi, Sabtu (3/9/2022) siang. Saat ditanya, sopir tidak bisa menunjukkan surat pembelian resmi dari SPBE dan nota delivery order. Setelah diinterogasi, sopir lalu menunjukkan alamat agen elpiji di Jalan Raya Mungu-Kapal, Tabanan.

Tak mau menyiakan waktu, saat itu juga polisi melakukan penggerebekan ke lokasi. Di TKP, polisi mengamankan 625 tabung gas, dengan perincian 25 tabung ukuran 12 kg telah terisi, 89 ukuran 12 kg belum terisi, 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan terisi dan 149 tabung 3 kg dalam keadaan kosong.

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan yaitu buku rekapan, nota, 29 batang besi, alat congkel karet, pisau besar pemecah es dan ember berisi bekas tutup gas. "Juga tiga unit mobil bak terbuka," imbuh Leo. 

Kepada polisi, Sedja mengaku sudah 13 tahun mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Elpiji 12 kg itu kemudian dijual dengan miring dengan isi yang tidak penuh sehingga terendus polisi.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut