GRESIK- Mantan Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Mat Jai akhirnya dijemput jaksa di rumahnya dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari usai hakim memutus terbukti bersalah lantaran korupsi dana desa.
Terpidana mendapat hukuman penjara selama dua tahun. Serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk, mengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta. Uang kerugian sudah dikembalikan.
Penjemputan paksa terpidana itu lantaran yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan. Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menyampaikan, proses eksuksi berlangsung lancar. Tanpa ada halangan signifikan.
“Kami dibantu pihak TNI-Polri dalam eksekusi itu. Sekitar pukul 10.00 WIB Mat Jai sudah dieksekusi,” ucapnya, Selasa (26/7/2022).
Dijelaskan, Kejari Gresik sudah berusaha melakukan persuasif kepada Mat Jai. Dengan memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu. Mengingat pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan.
Editor : Stefanus Dile Payong