get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Makanan Penambah Imun yang Wajib Dikonsumsi Menjelang Tahun Baru 2026

Ada Pabrik Sabu di Perumahan Mewah, Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka

Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:59 WIB
header img
Rumah mewah yang dijadikan pabrik sabu/ Foto: Dicky Sigit

Selanjutnya, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kec. Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati 1 orang tersangka berinisial AS (25) WNI.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 lembar kertas putih yang di atasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat netto 2.261 gram.

Lalu, 1 buah tempat air warna bening yang di dalamnya berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 2.771 gram, cairan yang diduga Prekusor Narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat Narkotika jenis sabu.

"Dari kasus Clandestine Lab atau pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu yang ditemukan BNNP Kepri ini, didapati barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.032 gram dan cairan yang diduga prekusor narkotika yang digunakan untuk membuat narkotika," jelasnya.

Atas kejadian tersebut diatas, maka 3 orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman pada tiga tersangka ini yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut