Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp670 Juta Kades Wailebe Flores Timur NTT Ditetapkan Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Miris! Korupsi Dana Desa Rp475 Juta, Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan

Jum'at, 22 Juli 2022 | 05:46 WIB
  • author Yuswantoro
Miris! Korupsi Dana Desa Rp475 Juta, Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan
Kejari Way Kanan menahan Kepala Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, berinisial P, Kamis (21/07/2022). Foto: Istimewa

WAY KANAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menahan Kepala Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, berinisial P, Kamis (21/07/2022). 

Diketahui sebelumnya, penyidik telah memeriksa tersangka P yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Juta.

Kajari Way Kanan Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa tersangka P yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sehingga untuk mempermudah proses persidangan maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022. Tim penyidik menahan tersangka P sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan.

Sebelum dimasukkan ke dalam sel, kepala kampung itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan COVID-19 yang hasilnya menyebutkan negatif. 

"Penahanan terhadap tersangka P dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan,” tandasnya.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut