Sadis! Dicabuli Paman Remaja 14 Tahun di Bogor Hamil
Jum'at, 22 Juli 2022 | 05:15 WIB
Pelaku dengan mudah mencabuli korban karena tinggal bertetangga. Korban juga diancam apabila tak mau menuruti kemauan pelaku.
"Pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Kemudian pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi korban," tuturnya.
Polres Bogor setelah mendapat laporan dari orang tua korban langsung menangkap pelaku yang sempat melarikan diri. "Pelaku ditangkap tiga hari yang lalu," ujarnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo 76 D dan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 jo 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong