Dengan turunnya surat perintah Kapolda Metro Jaya tersebut, seluruh tanggung jawab kegiatan operasional di Polres Jakarta Selatan kini diemban oleh Kombes Pol Yandri Irsan.
"Diharapkan mulai berlaku hari ini. Operasional kegiatan di Polres Jakarta Selatan akan diemban pelaksanan tugas yang baru," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatannya masing-masing. Tujuannya agar pengusutan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo bisa transparan dan objektif.
"Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua yang dinonaktifkan adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong