Polri Persilakan Keluarga Brigadir J Tunjuk Sendiri Dokter Forensik Autopsi Ulang
Rabu, 20 Juli 2022 | 11:57 WIB
JAKARTA - Polri mempersilakan keluarga Brigadir J untuk menentukan sendiri dokter forensik untuk kepentingan proses autopsi ulang kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Polri menyatakan hal ini diperbolehkan secara hukum. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan. Setelah itu jenazah diperiksa dengan ilmu kedokteran forensik.
Editor : Stefanus Dile Payong