WhatsApp hingga Instagram Terancam Diblokir, DPR: Tak Ada Alasan Menunda Pendaftaran
Selasa, 19 Juli 2022 | 21:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) mengancam akan memblokir Google, Twitter, WhatsApp , Facebook, Instagram, dan Telegram jika para perusahaan asing itu tidak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat hingga 20 Juli 2022.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022. Sikap Kemenkominfo itu pun didukung oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani.
“Kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran,” kata Christina Aryani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong