get app
inews
Aa Read Next : Korsleting Listrik Polsek Borong Manggarai Timur NTT Terbakar, Dokumen dan 2 Senjata Api Hangus

Dokter di Tangerang Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Bakar Rumah Tewaskan Pacar dan Keluarga

Selasa, 19 Juli 2022 | 19:19 WIB
header img
Ilustrasi rumah dibakar dokter di Tangerang yang menewaskan pacar dan keluarganya (iNews.id)

TANGERANG, iNews.id - Seorang dokter muda yang menjadi terdakwa kasus pembakaran sebuah bengkel di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dituntut 12 tahun kurungan penjara. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang penghuninya meninggal dunia. 

"Bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adib Fachri pada Selasa (19/7/2022).

JPU pun menjelaskan, pada fakta yang terungkap selama di persidangan, ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan. Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik dan bahan yang mudah terbakar yang diakibatkan adanya siraman bahan bakar bensin, yang dilakukan oleh terdakwa. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut