get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang NTT Sembunyikan Bayi dalam Koper Pakian

Resmi! Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Ini Bunyi Aturannya

Selasa, 19 Juli 2022 | 05:45 WIB
header img
ilustrasi persalinan. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Biaya persalinan ibu hamil resmi bisa ditanggung oleh negara. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengeluarkan aturan tersebut pada 12 Juli 2022 lalu. Aturan tersebut diterbitkan pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut dikutip Senin (18/7/2022). 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut