Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, saat pelaku sedang beraksi mencuri uang di Kotak Amal di Mushola tersebut dengan cara memecahkannya, karena kerasnya suara tersebut, sampai terdengar oleh saksi yang baru saja pulang dari melaksanakan kegiatan yasinan kelompok di Kampung setempat.
"Mengetahui kotak amal tersebut dicuri, maka saksi yang melihat tidak tinggal diam, dengan cepat saksipun langsung mengejar pelaku bersama kawan-kawannya," Jelas Kapolsek Baradatu Kompol Edi Saputra, Jum'at (15/7/2022).
Kembali Kapolsek menerangkan, saksi dan masyarakat sekitar berhasil menangkap pelaku TK sampai kemudian pelaku tertangkap, pelaku pun langsung diserahkan masyarakat Kampung Gedung Pakuon kepada pihak yang berwajib, Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.
Atas kejadian tersebut, Mushola Al Amin, dan masyarakat Kampung Gedung Pakuon mengalami kerugian hingga Rp500,000 ribu.
"Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan Pasal 362 KUHP tindak pidana Pencurian secara umum dengan hukuman pidana paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek Edi.
Editor : Stefanus Dile Payong