get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari TTU Geledah Desa Nainaban 1 Unit Laptop Berhasil Diamankan Penyidik

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini

Jum'at, 15 Juli 2022 | 23:32 WIB
header img
Ilustrasi (Foto : Freepik)

JAYAPURA - Tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, diduga kabur ke Papua Nugini.

Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Faizal Rahmadani, saat dikonfirmasi mengatakan, pada prinsipnya membantu penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pencarian Ricky Ham Pagawak yang diduga melakukan perjalanan melewati jalur ilegal ke Papua Nugini.

"Kami Polda Papua hanya membantu penyidikan dalam hal ini membantu mendampingi penyidik KPK melakukan pencarian Ricky Ham Pagawak yang diantar pada Kamis pagi, melalui Pasar Skow hendak akan melintas ke Papua Nugini, " Faizal, Jumat, ( 15/7/2022) malam.

Faizal Rahmadani juga mengatakan bahwa polisi telah menyebarkan jaringan untuk mengupayakan pencarian sang bupati.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, pada Senin, 27 Juni 2022, kemarin. Tapi, tersangka tersebut tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Saat itu, KPK belum mengungkap sosok tersangka yang diagendakan diperiksa tersebut. Hanya saja, tersangka tersebut merupakan salah seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Hal itu diketahui setelah KPK menginformasikan alasan ketidakhadiran tersangka tersebut.

Alasan ketidakhadiran tersangka karena ada agenda internal di Pemkab Mamberamo Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka yang dipanggil tersebut merupakan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut