“Dan tentunya berpotensi melanggar hak pekerja dan mengancam keselamatan para pekerja Indonesia yang bekerja di Malaysia,” tuturnya.
Pada bulan April 2022, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia Sektor di Domestik di Malaysia. Ada lima kriteria yang harus pihak Malaysia penuhi dalam mempekerjakan TKI. Salah satu kriteria dalam MoU tersebut yakni memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan TKI di Malaysia. Perjanjian itu juga memastikan bahwa mekanisme perekrutan TKI lainnya tidak diperbolehkan.
“Malaysia harusnya menghormati perjanjian kedua negara, yang dibuat untuk meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia,” ucap Melki.
Komisi IX DPR yang membidangi urusan Ketenagakerjaan itu pun mendorong agar pemerintah bersikap tegas terhadap Malaysia atas pelanggaran ini. Sebab cara-cara yang digunakan Negeri Jiran tersebut, menurut Melki akan menyulitkan pemerintah dalam memantau dan melindungi pekerja migran. “Apalagi selama ini banyak terjadi kasus tragedi kemanusiaan yang dialami oleh pekerja migran di Malaysia. Hak-hak pekerja migran untuk memperoleh upah sesuai ketentuan dan perlindungan di Malaysia juga masih jauh panggang dari api,” ucap Legislator dari Dapil NTT II itu.
Melki mengingatkan, Malaysia bergantung pada jutaan tenaga kerja asal negara lain karena negara tersebut menghadapi kekurangan tenaga kerja. Khususnya untuk sektor perkebunan dan manufaktur yang tidak diminati oleh penduduk setempat sehingga sebagian besar mengambil tenaga kerja dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal.
“Seharusnya Malaysia memahami kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang ada,” kata Melki. Menurut data Bank Indonesia (BI) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pada tahun 2021 ada sekitar 1,62 juta orang atau 50,03 persen dari total pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia.
Editor : Stefanus Dile Payong