get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai 30 Agustus 2022, Wajib Vaksin Booster untuk Naik Kereta Jarak Jauh

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster Terhitung Mulai 17 Juli 2022

Selasa, 12 Juli 2022 | 17:05 WIB
header img
Antrean penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat bakal menerapkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022 mendatang.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Salah satu poin dalam aturan tersebut ialah mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat, Achmad Nursyandi menyampaikan bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksin booster diwajibkan menunjukkan surat test antigen atau test PCR. 

"Dalam SE tersebut, dikatakan bahwa penumpang perjalanan dalam negeri diwajibkan untuk vaksin booster. Bagi yang belum vaksin booster, bagi yang baru dosis kedua diwajibkan menyampaikan surat test antigen 1x24 jam atau test PCR 3x24 jam. Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan PCR 3x24 jam," ujar Achmad Nursyandi, Selasa (12/7/2022). 

Sementara, untuk penumpang yang belum divaksin karena alasan penyakit komorbit atau karena alasan tertentu diwajibkan menunjukkan surat test antigen disertai dengan surat keterangan dari dokter pemerintah. 

Terkait pemberlakuan SE yang terbaru tersebut, Achmad Nursyandi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. 

 

"Iya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP beserta tim yang ada di Pelabuhan, bahwa (aturan) itu akan diberlakukan kembali, semua penumpang akan kami cek kembali. Cuma ini akan kami koordinasikan dengan operator, karena secara aturan ini ranah dari operator ASDP, namun jika operator membutuhkan bantuan, akan kami bantu," tuturnya. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut