get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Lakukan Asusila terhadap PPLN Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP

Indonesia Buka 20 Pintu Masuk bagi PPLN, Termasuk PLBN Motaain NTT Ini Daftar Lengkapnya:

Rabu, 06 April 2022 | 15:00 WIB
header img
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi menetapkan 20 pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi menetapkan 20 pintu masuk (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ketentuan itu berlaku bagi WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia. 

Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SE ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 5 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” dikutip dari SE yang diterima, Rabu (6/4/2022). 

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19); dan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut daftar 20 pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri: 

a. Bandar Udara: 
1. Soekarno Hatta, Banten; 
2. Juanda, Jawa Timur; 
3. Ngurah Rai, Bali; 
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau; 
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; 
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; 
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; 
8. Kualanamu, Sumatera Utara; 
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan 
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

b. Pelabuhan Laut: 
1. Tanjung Benoa, Bali; 
2. Batam, Kepulauan Riau; 
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; 
4. Bintan, Kepulauan Riau; 
5. Nunukan, Kalimantan Utara; 
6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan 
7. Dumai, Riau. 

c. Pos Lintas Batas Negara: 

1. Aruk, Kalimantan Barat; 
2. Entikong, Kalimantan Barat; dan 
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut