JAKARTA, iNews.id - Tiket masuk Taman Nasional Komodo resmi naik menjadi Rp3.750.000 pada 1 Agustus 2020. Tiket tersebut ditujukan untuk biaya tiket masuk dan juga konservasi.
Koordinator Pelaksana Program Konservasi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge mengatakan, mulai 1 Agustus 2022 wisatawan yang datang ke Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta per orang untuk satu tahun. Nominal tersebut bukan hanya sekadar untuk tiket masuk, melainkan sebagai biaya kontribusi konservasi.
Menurut Carolina, biaya yang dibebankan kepada wisatawan tersebut berlaku kolektif untuk aktivitas wisata di Pulau Komodo, Pulau Padar, Pantai Pink, hingga kegiatan di sekitar perairan area Taman Nasional. Dia juga memberikan alasan, mengapa diberlakukan untuk satu tahun, Menurutnya, upaya konservasi dilakukan dalam satu tahun, sehingga angka Rp3,75 juta per orang masih masuk di akal, dan sekaligus membantu melestarikan kawasan tersebut.
"Logikanya seperti ini. Kita datang ke Pulau Komodo, menghirup oksigen, membuang sampah yang sama. Kita membuang limbah yang sama, tapi penanganannya harus dilakukan dengan program konservasi," ujar Carolina dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf yang digelar secara virtual, Senin (11/7/2022).
Carolina menjelaskan, adanya kegiatan konservasi tersebut sebagai upaya untuk pemeliharaan Taman Nasional Komodo, yang mana menjadi habitat asli dari hewan purba. Dia menambahkan, konservasi penting dilakukan untuk melestarikan komodo dan hewan lain yang ada di kawasan tersebut. Kemudian, kata dia, besaran biaya yang dikeluarkan wisatawan fokus untuk konservasi berkaitan dengan pengelolaan sampah, tata kelola, dan pengawasan juga pengamanan kawasan.
"Tiket masuk sudah termasuk biaya konservasi. Jadi konservasi itu biaya yang dibayarkan secara holistik untuk masuk ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan mengakses kawasan perairannya berlaku sama," katanya. "Siapapun yang sudah melakukan reservasi bisa bolak-balik, dapat mengakses, menggunakan akses yang dipunya," katanya. Lebih lanjut, wisatawan yang sudah melakukan pelunasan pembayaran, nantinya akan mendapatkan laporan pertanggungjawaban. Laporan tersebut terkait dengan upaya konservasi yang sudah dilakukan.
Editor : Stefanus Dile Payong