get app
inews
Aa Text
Read Next : Nunggak Uang Kos, Ibu Kos di Kota Kupang NTT Tega Beri Kopi Campur Air Aki ke Suami Istri di Kupang

Berkas Tersangka Penganiaya Wartawan di Kupang Dinyatakan P-21

Selasa, 05 Juli 2022 | 21:25 WIB
header img
Sejumlah penganiaya wartawan digiring aparat kepolisian saat tiba di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

PALANGKA RAYA, iNews.id- Kasus penganiayaan wartawan media massa asal Kupang, Fabian Latuan oleh orang tak dikena, kini kasusnya dinyatakan telah lengkap atau P-21. 

Berkas kelima tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Kapolresta Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, pada 1 Juli lalu berkas perkaranya sudah P-21. Berkas tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejari Kupang.

“Pihak Kejari juga telah menyatakan berkas perkaranya telah lengkap,” katanya, Selasa (5/7/2022). Sebelumnya Polresta Kupang Kota pada Mei 2022 menangkap lima tersangka penganiayaan seorang jurnalis media lokal di Kupang Fabian Latuan pada 26 April 2022.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut