Buku ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan salah satu pilar kerangka kebijakan ILO mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
Acara peluncuran ini sekaligus dihadiri oleh Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Media, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); Azyumardi Azra, Ketua Dewan Pers; Masato Usui, Minister for Economics and Development, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia; Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste; dan Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI.
Buku panduan ini memberikan pedoman dan saran praktis untuk jurnalis dan pekerja di industri media televisi untuk mengidentifikasi, mengurangi dan mengendalikan risiko yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit akibat kerja.
Buku ini mempromosikan budaya pencegahan dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk pelaku usaha dan pekerja di media televisi yang memiliki tingginya dinamika pekerjaan ditambah dengan pandemi Covid-19 yang turut mempercepat transformasi digital dan menciptakan efek dramatis pada dinamika pekerjaan, mata pencaharian, dan kesejahteraan semua pekerja di dunia.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Michiko Miyamoto, menyampaikan bahwa buku ini merupakan bahan advokasi untuk mempromosikan prinsip K3 di industri media televisi yang mana K3 juga merupakan bagian dari prinsip dan hak mendasar di tempat kerja.
Hal ini telah diputuskan dalam Konferensi Perburuhan Internasional yang berarti semua negara anggota ILO, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk menghormati dan mempromosikan hak dasar atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Melalui buku ini kami memastikan pelaku usaha dan pekerja di media televisi dapat memahami dan mempromosikan K3 di tempat kerja mereka. Buku ini tidak hanya membahas tentang apa yang perlu dilakukan namun berfokus pada bagaimana menerapkan K3 yang efektif dari level top management sampai pekerja,” katanya.
Dengan panduan ini diharapkan seluruh jurnalis televisi di tanah air bisa lebih sadar dalam memahami K3, begitu juga dengan para pemangku kebijakan di media televisi untuk berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” kata Herik Kurniawan.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pengelolaan Media dari Kominfo, Nursodik Gunarjo, yang menyambut baik kehadiran buku panduan ini untuk mengisi kekosongan regulasi terkait K3 di industri televisi.
“Saya harap ada manfaat nyata dari buku panduan ini yang telah mencakup seluruh level hulu, tengah dan hilir. Semoga jurnalis dan pekerja media televisi Indonesia ke depannya bisa bekerja dengan sehat, aman dan tentunya lebih produktif,” kata Nursodik Gunarjo.
Editor : Stefanus Dile Payong