get app
inews
Aa Text
Read Next : Unik! Pace-Pace di Distrik Sota Papua Ukur Tinggi Badan saat Posyandu, Demi Kesehatan

Indonesia Resmi Miliki 37 Provinsi, Bertambah 3 Hasil Pemekaran Inilah Nama- Namanya :

Minggu, 03 Juli 2022 | 11:13 WIB
header img
ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

JAKARTA - DPR secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi undang-undang terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis 30 Juni.

Dengan disahkannya UU tersebut, maka kini Indonesia memiliki 3 provinsi baru, yakni Papua Tengah dengan Ibu Kota Timika, Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Wamena, dan Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draft RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu. Pembahasan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga mengangkat harkat martabat masyarakat.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut