Miliki 14 Paket Sabu Oknum Polisi di Bengkulu Ditangkap BNNP

Sindo News
JF, oknum anggota Polisi ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu.(Ist)

BENGKULU, iNews.id  - Oknum anggota Polisi berinisial JF ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. BNNP juga mengamankan 14 paket sabu dari oknum tersebut. 

Pelaku diringkus di Jalan Fatmawati Gang Rambutan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, pukul 16.20 WIB, pada Selasa (07/6/2022) lalu. Dalam pengeledahan di rumah tersangka, BNN mendapatkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu di ruang kamar beserta alat hisap.

BNNP Bengkulu juga mengamankan 1 alat hisap sabu, 1 unit telepon genggam Oppo Reno 3 warna putih dan SIM Card

BNN Bengkulu menegaskan, kasus ini tetap akan dilakukan proses pengembangan.” Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap jaringannya dan memeriksa saksi-saksi," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Drs Sukria Gaos.

Sukria mengatakan, JF terjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network