TANJUNG REDEB, iNews.id - Seorang pemuda berinisial MT (18) di Berau nekat mengirimkan rekaman foto dan video mesumnya ke keluarga mantan kekasihnya. Aksi nekat itu didasari sakit hati karena pelaku diselingkuhi.
Diketahui, video tersebut direkamnya saat berhubungan badan dengan pacarnya yang masih berusia 14 tahun. Tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan pemuda warga di Kecamatan Segah tersebut ke Polres Berau. Unit PPA Polres Berau kemudian bergerak cepat menciduk pelaku.
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, kasus tersebut bermula ketika pelaku menemani korban yang merupakan sepasang kekasih latihan menari di sekolahnya di Kecamatan Segah pada 20 Maret lalu. Setelah selesai latihan, pelaku MT mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak. Namun karena sudah kebelet nafsu, pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak permintaannya.
Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku karena takut dengan ancaman tersebut. Keduanya kemudian pergi ke sebuah penginapan di Kecamatan Segah.
“Pelaku memesan kamar dengan tarif Rp100.000 semalam dan berhubungan badan di kamar tersebut. Korban menuruti kemauan pelaku karena takut dengan ancaman dipukul,” ucapnya, dikutip dari iNewsKutai, Kamsi (2/6/2022).
Sayangnya, hubungan asmara keduanya hanya seumur jagung. Sang gadis ketahuan selingkuh dan menambatkan hatinya pada laki-laki lain. Korban akhirnya memutuskan hubungannya dengan MT yang baru berjalan tiga bulan. Sakit hati, MT kemudian meneror keluarga korban dengan mengirimkan foto korban tanpa busana pada Sabtu 30 April 2022.
Hal serupa kembali diulangi pelaku dengan mengirimkan rekaman persetubuhan korban pada 1 Mei 2022, 7 Mei dan 26 Mei 2022. Tidak terima perlakuan tersebut, kakak korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Segah, Jumat (27/5/2022). Pelaku akhirnya diringkus dan kini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.
“Saat diperiksa, pelaku mengaku mengambil foto dan merekam dirinya saat berhubungan badan dengan korban beberapa waktu lalu,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait