Selaras dengan Kerja Pemberantasan Korupsi, KPK: Diminta Jokowi Sikat Mafia Tanah

Tim iNews
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim khusus lintas lembaga untuk memberantas mafia tanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam tim tersebut.  KPK menyambut baik perintah Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim lintas lembaga untuk menyikat para mafia tanah. Perintah Presiden untuk memberantas mafia tanah sejalan dengan kinerja pemberantasan korupsi.

"Terkait rencana pemerintah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk menuntaskan berbagai persoalan mafia tanah, KPK tentu mendukung program tersebut. Hal ini selaras dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah dilakukan KPK selama ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022). 

Ali mengatakan sejumlah kerja-kerja penegakan hukum KPK yang berkaitan dengan pemberantasan mafia tanah. Di antaranya koordinasi dan supervisi KPK bersama Kementerian ATR/BPN, Kemen PUPR, KLHK, pemerintah daerah, serta masyarakat lainnya, dalam mengurai berbagai persoalan sengketa tanah. 

"Contoh konkretnya, penyelamatan Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara. Di mana, KPK bersama para pemangku kepentingan terkait, menemukan penyalahgunaan area danau dan badan danau secara illegal oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga hasil dari pemanfaatan danau tersebut belum masuk menjadi penerimaan negara," kata Ali.

KPK selanjutnya menggandeng para pihak untuk berkolaborasi dalam upaya penyelamatan danau-danau tersebut. Sehingga, area danau tercatat dalam pengelolaan sebagai kekayaan negara. Salah satunya, fungsi danau kembali pulih untuk menyokong ekosistem alaminya sekaligus memberikan dampak positif bagi sosial-ekonomi masyarakat sekitarnya. 

"Bahkan KPK mencatat, selama 2021 berhasil mendorong penyelamatan potensi kerugian keuangan negara/daerah melalui pensertifikatan aset senilai Rp11,2 triliun," ungkapnya.

Kemudian juga, fungsi penindakan KPK beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan. Di antaranya, suap perizinan lahan dan tambang. Teranyar, KPK juga berhasil mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta. 

"Seperti suap perizinan lahan untuk tambang, kebun, sehingga sering terjadi tumpang tindih izin, sampai dengan perkara pengadaan tanah, seperti perkara pengadaan tanah Munjul DKI Jakarta," pungkasnya.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network