TASIKMALAYA, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan janda cantik, di Kampung Godebag, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung.
Tidak disangka, ternyata pelaku pembunuhan merupakan mantan suami korban, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan. Pelaku mengaku dendam karena diceraikan oleh tersangka. Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku kesal, saat minta pembagian harta hasil usaha tidak ditolak oleh korban.
"Pelaku bernama Zahoor Ul Hasanah (42), warga negara Pakistan. Dia mantan suami korban Juju Juaariyah (46)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (20/5/2022). Pelaku berhasil diamankan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi di lokasi, serta berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lokasi pembunuhan. Dari pemeriksaan itu, mengerucut kepada suami korban.
"Jadi modus yang dilakukan tersangka dengan masuk ke rumah korban dan mengajak korban rujuk. Padahal, dia ingin mempertanyakan harta gono gini. Dari pembicaraan itu, tersangka tidak terima dan membunuh korban," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya sendirian. "Pelaku melakukan aksinya seorang diri dan diamankan saat berobat di rumah sakit di Ciamis. Jadi korban dan pelaku sudah menikah 3 tahun, lalu cerai. Korban bertemu tersangka saat bekerja sebagai TKW di Malaysia," bebernya. Pelaku membunuh korban dengan sadis. Pada leher dan tubuh korban, ditemukan luka tusuk dan sayatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait