JAKARTA,iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Dalam perkara ini, polisi menangkap empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu adalah, KL (Kevin Lim), Direktur PT Limeme Group Indonesia; DY (Doni Yus Okky Wiyatama), Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia; M (Michael), Karyawan PT Limeme Group Indonesian; dan V (Vincent), Karyawan PT Limeme Group Indonesia.
"Investasi suntik modal alkes (APD dan masker) oleh KL (Kevin Lim) selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia melalui chat WA dan telepon. Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20% sampai dengan 30% dari modal awal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Gatot mengungkapkan, modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender-tender di instansi pemerintahan dan pihak swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.
"Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya, sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL," ujar Gatot.
Ia menyebut, investasi pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu Februari sampai Agustus 2021. Dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. Namun pada November 2021, dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan.
"Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ucap Gatot. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL tidak pernah ada project terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta sebagaimana bukti chat WA antara pelaku dan korban yang disertai postingan di Instagram pelaku dengan pejabat pemerintah terkait adanya big project. Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait