PIDIE JAYA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya , Aceh, kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja. Dalam kasus ini Satresnarkoba menangkap seorang kakek berinisial SM (56) dan mengamankan barang bukti 70 gram ganja yang disimpannya di balik kain sarung.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Musbag Ni'am, melalui Kasat Narkobanya, AKP Rahmat menyebutkan, pelaku warga Gampong Asan Kumbang, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya berhasil diamankan di Gampong Meugit Sagoe, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja," sebut AKP Rahmat, kepada media, Jumat (22/4/2022)
Rahmat mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan lembaran kertas koran dan satu paket narkotika jenis ganja yang terbungkus lembaran tisu warna putih dengan berat keseluruhan 70 gram, satu unit HP merek Samsung warna putih.
Pengungkapan kasus berawal pada Kamis 21 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB, Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang yang dikenal sebagai penjual narkoba jenis ganja sedang berada di Jalan Gampong Mungit, Kecamatan Bandar Dua, Pidie jaya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di seputaran Gampong dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan Gampong Mungit. Kemudian tim mendekati orang yang mencurigakan itu dan melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kain sarung miliknya.
"Dari pelaku juga terdapat satu buah handphone merek Samsung lipat warna putih," ungkapnya.
Setelah dilakukan intrograsi, lanjutnya, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis ganja itu merupakan miliknya yang dibeli dari pelaku berinisial M (DPO).Kemudian pada pukul 01.30 WIB pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja diamankan di Mako Polres Pidie jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait