BANDA ACEH, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap para pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba dan berbagai barang bukti dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Total sebanyak 22 tersangka ditangkap sejak akhir Februari lalu.
Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri menjelaskan, dari 22 tersangka, 19 di antaranya pria dan 3 wanita. Para tersangka yang ditangkap mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga.
"Dari 22 tersangka, di antaranya 19 pria dan 3 wanita. Dominan para pelaku pria berprofesi sebagai pelajar dan mahasiswa serta wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga," tutur Kompol Tendri, saat konferensi pers, Selasa (5/4/2022).
Penangkapan itu dilakukan sejak dirinya bertugas di Polresta Banda Aceh pada 23 Februari 2022. Selain menangkap 22 tersangka, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan daun ganja kering 14.023,6 gram.
“Ini hampir di seluruh kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh kami lakukan tindakan bagi yang melakukan penyalahgunaan narkotika," tutur Kompol Tendri.
Kompol Tendri mengatakan, saat ini bahaya dan dampak narkoba dan obat-obatan terhadap kehidupan dan kesehatan pencandu dan keluarganya semakin meresahkan.
“Jadi kami selaku penegak hukum di bidang narkotika, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pengedar, pengguna narkotika terus bekerja guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap Kompol Tendri.
"Mari dukung kami dalam memberantas narkotika dan laporkan jika melihat, mengetahui adanya siapapun menggunakan narkoba, dan kerahasiaan pelapor kami jamin aman," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong