MAKASSAR, iNews.id - Asal usul senjata api jenis pistol revolver yang digunakan untuk menembak mati anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar,Najamuddin Sewang terungkap.
Pistol maut tersebut milik oknum polisi yang berdinas di Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial CA alias AKM, dan bukan berasal dari jaringan teroris. Para tersangka sempat mengelahui penyidik dengan mengaku bahwa pistol yang digunakan untuk menembak mati korban Najamuddin Sewang dibeli dari jaringan teroris itu ternyata milik CA.
Terkuaknya kepemilikan pistol ini berawal saat Polda Sulsel meluruskan pernyataan sebelumnya yang mengatakan pistol dipakai menembak mati korban Najamuddin dibeli pelaku dari jaringan teroris melalui online. Pistol itu ternyata milik oknum polisi inisial CA yang jadi tersangka dalam kasus ini.
"Tidak ada itu pistol dibeli dari jaringan teroris. Itu informasi awalnya gitu, tapi setelah didalami informasi itu nggak benar," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Jumat (22/4/2022). Dia menambahkan, CA selaku pemilik pistol maut tersebut diduga mengelabui penyidik saat dimintai keterangan.
Penyidik saat ini kembali harus mendalami dari mana sebenarnya senjata api ilegal itu diperoleh oleh CA. "Awalnya dia mengelabui, tapi setelah dikroscek, tidak terbukti," kata Suartana.
Kedua oknum itu bertugas di satuan Brimob Polda Sulsel. Namanya pun telah banyak beredar di mana-mana. Hanya saja, Dua identitas pelaku penembakan personel Dishub Makassar, Najamuddin Sewang masih disembunyikan. Padahal, statusnya sudah resmi ditetapkan tersangka.
Sementara, tiga tersangka sudah tak asing ditelinga masyarakat. Tak lain otak pembunuhan eks Kasat Pol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan. Kemudian, Muhammad Asri ajudan Satpol PP semasa jabatan Iqbal yang terbukti ikut merencanakan penembakan (penggambar).
Komang Suhartana mengakui kedua pelaku merupakan oknum dari polri. Pihaknya akan menyampaikan terkait identitas kedua pelaku lainnya saat adanya hasil analisa labfor forensik.
"Kita tunggu dulu hasil hasil analisis labfor forensik kita. Apakah benar ini yang mereka gunakan saat menghabisi nyawa Najamuddin Sewang," jelasnya. Dia menegaskan ,sesuai instruksi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sujana bilamana ada anggota yang terbukti melanggar akan tindak tegas.
"Sudah jelas perintah bapak Kapolda. Tindakan hukum pidana maupun kode etik akan mereka dapatkan kalau terbukti melanggar. Namun sementara keduanya, dalam pemeriksaan Propam," tegasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait