Keppres tersebut juga mengatur pejabat yang dilantik diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prabowo kemudian memimpin pembacaan sumpah Maruli.
"Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," bunyi petikan sumpah yang didiktekan Prabowo.
Usai pembacaan sumpah, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
