ACEH JAYA, iNews.id - Tim Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap 11 pelaku yang diduga terlibat kematian lima ekor gajah. Kasus kematian gajah itu terjadi pada 2020 di Gampong Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut, penyidik berhasil menangkap tujuh pelaku. Mereka ditangkap pada Jumat (27/8/2021).
"Enam elaku ditangkap di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya dan satu orang pelaku ditangkap di Banda Aceh," kata Harlan, Jumat (17/9/2021).
Harlan menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, tim Satreskrim Polres Aceh Jaya kembali menangkap empat pelaku lainnya, termasuk pelaku penjual gading gajah tersebut.
“Secara keseluruhan ada 11 pelaku yang kita tangkap dalam kasus tersebut dangan peran yang berbeda-beda," katanya.
Pelaku yang ditangkap itu masing-masing HD (39), LH, (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), MA, (38), kemudian SD (49), AM (61) serta 2 orang lainnya yang berperan membantu menjual dan membeli gading yaitu IF(46), MN(68).
“Perkara ini sudah dilakukan pengungkapan selama 1 tahun 8 bulan lamanya, berdasarkan pemeriksaan gading tersebut dijual dengan harga Rp3,5 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) JO Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya JO pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya pada Rabu 1 Januari 2020 tim Polres Aceh mendapatkan informasi ditemukan lima ekor kerangka gajah di area perkebunan, tepatnya di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya. Berdasarkan hasil Uji tim BKSDA dan bukti di TKP Gajah tersebut mati karena terjerat kawat dengan aliran listrik.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait