Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR, Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Habiburokhman menjelaskan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah membahas surat tersebut. Hasilnya, Komisi III DPR RI ditugaskan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri
Sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah DPR ini, hari ini, tanggal 30 tadi tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri," kata Habiburokhman.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat terkait pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
"Apakah disepakati, Saudara-saudara? Setuju. Apakah setuju?" tanya Habiburokhman yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
