JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.
Aturan baru itu berisi mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelayanan keimigrasian yang berlaku di Kemenkumham. Peraturan ini resmi diberlakukan 60 hari sejak diundangkan, atau tepatnya jatuh pada Sabtu 16 April 2022.
"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana lewat keterangan resminya, Minggu (17/4/2022).
"Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini, tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019. Visa on arrival (VoA) misalnya, tarifnya tetap Rp500.000, demikian pula perpanjangannya, tidak ada yang berubah," imbuhnya.
Perbedaan signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan selain wisata yang berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar Amerika Serikat, kini menjadi senilai Rp2 juta.
Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, warga negara asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp200.000. Izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta.
"Untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," kata Widodo.
Widodo menekankan, meski PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan mulai 16 April 2022 hanya layanan visa kunjungan sekali perjalanan, visa kunjungan wisata, serta perpanjangan izin tinggal kunjungan 60 hari. Sedangkan pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, atau masih belum dibuka. Pandemi Covid-19 di Tanah Air belum dinyatakan berakhir sehingga Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait