Usai naik ke penyidikan, tim Pidsus akan kembali memanggil saksi, mengumpulkan barang bukti tambahan, dan melakukan perhitungan riil kerugian negara.
Kajari menegaskan proses hukum akan dilakukan secara objektif sesuai UU.
“Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua ada proses dan syarat yang harus dipenuhi agar tidak salah langkah,” Ujarnya.
Dirinya juga berharap agar masyarakat kabupaten belu tetap menjaga ketenangan dengan mendukung proses hukum ini agar semua proses bisa secepatnya di selesaikan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
