Berulang Kali Curi Sawit, 7 Pelaku Ditangkap

Tim iNews
Tujuh pelaku pencuri sawit ditangkap. (Okezone)

KOTAWARINGIN BARAT.iNews.id  - Sebanyak tujuh pelaku pencurian sawit di perusahaan ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Unit Reskrim Polsek Arut Utara.

Para pelaku mencuri sawit di kebun milik perusahaan di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, ke-7 pelaku itu berinisial B, W, MY, MR, MA, H, dan J. Mereka sudah berulang kali melakukan pencurian.

"Mereka ini sudah berulang kali melakukan pencurian. Bahkan dari ke 7 pelaku tersebut ada yang mengaku sudah 5 kali memanen sawit milik perusahaan tanpa ada izin," ujar Bayu, Selasa (5/4/2022).

Ia melanjutkan, setiap melakukan aksi, mereka tidak selalu bersama-sama. Namun, terakhir mereka melakukan aksinya bersama-sama lalu ditangkap petugas pada Sabtu, 26 Maret 2022.

"Modus operandinya, yaitu para tersangka mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen dari lahan milik perusahan, kemudian para tersangka memuat buah sawit ke dalam truk dan pikap. Buah tersebut dibawa menuju peron untuk dijual oleh para tersangka," tutur Bayu.

Ia menambahkan, barang bukti yang disita berupa satu kendaran roda enam jenis dump truk, 11 egrek, 5 angkong, 7 tojok, 2 gancu, dan 12 handphone.

"Akibat dari peristiwa tersebut, korban dalam hal ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25.600.000. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke KUHPidana, ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network