Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan memilih menerima peristiwa ini sebagai musibah murni. Mereka juga tidak ingin menempuh jalur hukum dan telah memutuskan untuk memakamkan korban sesuai adat setempat.
“Dari hasil olah TKP, interogasi saksi, dan visum medis, kuat dugaan korban meninggal akibat kecelakaan murni,” kata AKP I Wayan Pasek Sujana dikutip dari iNews TTU, Sabtu (1/11/2025).
Polres TTS telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, visum jenazah, serta mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti. Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
