JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya, Ferdinand telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait