KUPANG,iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua perempuan atas
dugaan prostitusi. Keduanya berinisial AP (21) dan CB (20) asal Kota Kupang.
Hasil pemeriksaan, keduanya menawarkan jasa kencan singkat melalui aplikasi dengan tarif Rp500.000 hingga Rp1 juta
rupiah. Alasan mereka lantaran kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Direktur Reskrimsus Kompol Yan Christian Ratu mengatakan, keduanya ditangkap pada dua lokasi berbeda di Kota
Kupang.
"AP kami tangkap di kos-kosan daerah Oe-bobo, sedangkan CB di sebuah hotel kawasan Kelapa Lima," ujar Yan di
Mapolda NTT, Rabu (1/8/2021).
Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, percakapan aplikasi, alat
kontrasepsi dan uang tunai Rp585.000.
Kedua perempuan lulusan SMA ini diduga telah menjalani bisnis praktik prositusi online semenjak masa pandemi.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua buah HP yang biasa digunakan kedua remaja putri untuk menjalankan
bisnis. Mereka kini terancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait