Saat ditangkap, petugas menemukan sebilah pisau penusuk yang disimpan pelaku di celana. Barang bukti tersebut bersama pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Menurut pengakuan pelaku, uang yang diminta digunakan untuk main judi online (judol) dan narkoba. Pelaku juga merupakan residivis narkoba,” katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman disertai kekerasan.
Dengan ancaman pasal tersebut, Salam Mubarokah terancam hukuman penjara. Polisi memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait