Gegara Judi dan Narkoba, Pria ini Tega Aniaya Ibu Kandung demi Uang

Era Neizma Wedya, Evan Payong
Ilustrasi anak aniaya ibu kandung karena kecanduan judi online dan narkoba. (Foto: MPI )

Saat ditangkap, petugas menemukan sebilah pisau penusuk yang disimpan pelaku di celana. Barang bukti tersebut bersama pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut pengakuan pelaku, uang yang diminta digunakan untuk main judi online (judol) dan narkoba. Pelaku juga merupakan residivis narkoba,” katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman disertai kekerasan.

Dengan ancaman pasal tersebut, Salam Mubarokah terancam hukuman penjara. Polisi memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network