Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengajak korban ke kawasan hutan dan membunuhnya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku membunuh istrinya karena curiga korban berselingkuh," katanya, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, jasad seorang perempuan ditemukan warga di kawasan hutan dengan kondisi mengenakan pakaian dalam dan rok pendek. Kurang dari delapan jam setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah suami korban sendiri.
Atas perbuatannya, Hartono kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait