FLORES, iNewsBelu.id – Nasib memilukan dialami gadis berinisial T warga Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga diperkosa paman berinisial T hingga kini hamil 5 bulan.
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga mencurigai adanya perubahan perilaku dan fisik korban. Dugaan kuat mengarah pada T, yang selama ini tinggal serumah dengan F dan ibunya sejak ayah korban meninggal dunia 3 tahun lalu.
Tante korban, Yuli Huwa yang merupakan adik dari T dan mendiang ayah korban mengungkapkan, T telah lama menunjukkan perilaku tidak wajar terhadap F. Bahkan ketika ayah korban masih hidup, T kerap kali mengganggu F secara fisik dan menunjukkan perlakuan yang tidak pantas.
"Ibu korban pernah bercerita T sering memeluk dan mencium F seperti pasangan suami istri, bahkan meraba tubuhnya," ujar Yuli, Rabu (18/6/2025).
Kemudian T secara mengejutkan menginformasikan kepada Yuli bahwa F sedang hamil. Namun dia tidak menjelaskan siapa yang menghamili korban, yang justru memperkuat kecurigaan keluarga.
Yuli lalu melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke polisi. Meski sempat dilaporkan balik oleh T atas tuduhan pencemaran nama baik, penyelidikan polisi justru membenarkan bahwa F sedang hamil.
Polisi lalu membawa F ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis. Awalnya hasil tes kehamilan menunjukkan negatif. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh bidan pada sore hari, F dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 5–6 bulan.
“Begitu kehamilan terbukti, T terlihat panik dan bahkan ingin mencabut laporannya terhadap saya,” kata Yuli.
Yuli menyebut bahwa T sempat mengakui perbuatannya kepada seorang pastor setempat. Keesokan harinya, saat Yuli mendatangi rumah T bersama keluarga, ibu korban, Ludia, mengakui T adalah ayah dari kandungan F.
Namun T diduga membawa F keluar dari kampung saat subuh. Keesokan harinya, F berhasil dijemput kembali oleh ibunya.
Sebulan kemudian, T kembali muncul dan mengklaim F tidak hamil, berdasarkan hasil pemeriksaan di sebuah rumah sakit. Klaim ini langsung ditolak oleh Yuli, yang menduga adanya upaya pengguguran kandungan untuk menghilangkan bukti kejahatan.
“Saya curiga mereka melakukan aborsi untuk menghapus jejak. Tidak mungkin kehamilan 5–6 bulan tiba-tiba hilang begitu saja,” ucapnya.
Yuli Huwa mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini. Dia menilai perbuatan T sangat keji dan merupakan pelanggaran berat terhadap norma hukum dan adat Manggarai, yang sangat menentang hubungan sedarah.
“Ini bukan sekadar kehamilan. Ini soal relasi kuasa dan kejahatan dalam keluarga yang merusak masa depan anak. Negara dan adat tidak boleh diam,” ucapnya.
Kapolsek Dampek telah menyarankan agar keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Timur untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait