BANDUNG, iNewsBelu.id – Deadlock alias gagal mencapai kesepakatan sidang mediasi antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025), tak membuahkan hasil karena Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi menjadi faktor utama gagalnya pertemuan antara kedua belah pihak. Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil hanya mengutus kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar.
“Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukum Bapak Ridwan Kamil pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan,” ujar Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana seusai sidang, Rabu (4/6/2025).
Lisa Mariana sendiri hadir mengenakan gaun hitam, ditemani tim kuasa hukumnya sejak pukul 09.30 WIB dan langsung menuju ruang mediasi.
Lisa Pertanyakan Alasan Emil Tak Hadir
Menurut Markus, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran tergugat dalam mediasi bersifat wajib. Absennya tergugat tanpa alasan kuat dapat dianggap sebagai bentuk tidak adanya itikad baik.
“Tadi alasan dari pengacara tergugat, Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya karena sibuk kerja,” jelas Markus.
Namun, kuasa hukum Lisa mempertanyakan status pekerjaan Ridwan Kamil saat ini, mengingat ia tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik.
“Alasan tidak hadir itu harus jelas. Kalau sakit, tugas negara, atau ke luar negeri, itu bisa diterima. Tapi ini hanya secarik surat dengan cap dan tanda tangan saja,” katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait