Anggota TNI Dilarang ke Tempat Hiburan Malam, Denpom Pasang Stiker Peringatan

Dile Payong
Denpom IV/Semarang dan Denpom Lanal Semarang pasang stiker larangan anggota TNI ke tempat hiburan malam, Sabtu (26/3/2022) malam. (Foto: iNews/Kristadi).

SEMARANG, iNews.id - Tim gabungan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang dan Denpom Lanal Semarang menempel stiker larangan anggota TNI masuk ke tempat hiburan malam (THM). 

Pengelola juga diminta untuk menolak anggota TNI yang berkunjung. Penempelan stiker berlangsung pada Sabtu (26/3/2022) malam. Sejumlah THM seperti diskotek, karaoke, hingga bekas lokalisasi Sunan Kuning.

Komandan Unit II Gakkumwal, Lettu CPM Junaedi mengatakan, penempelan stiker ini merupakan sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomoir 44 Tahun 2015 tentang daerah yang terlarang dimasuki oleh anggota TNI. 

"Untuk mencegah kejadian, kami pasang stiker larangan masuk bagi anggota TNI," ujarnya.

Junaedi mengatakan, tempat-tempat terlarang itu di antaranya karaoke yang menyediakan minuman keras, pemandu lagu, spa, hingga diskotek.

Menurutnya, pemasangan stiker ini juga bentuk antisipasi agar saat bulan Ramadan nanti tidak ada anggota TNI yang berkeliaran di THM.  Di stiker tersebut terdapat nomor telepon Denpom IV Semarang untuk melaporkan anggota TNI yang datang ke THM. Selain menyasar kawasan bekas lokalisasi Sunan Kuning, tim gabungan juga mendatangi THM di kawasan Kota Lama, Jalan Pamularsih, dan Jalan Hasanudin.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network